Kenaikan PPN : Antara Kebutuhan Pemerintah dan Penderitaan Rakyat
Oleh : IMMawan Muhammad Aryawan Izzudin (Ketua Bidang Hikmah PK IMM Moh. Hatta 2024/2025) Potret realita kondisi ekonomi indonesia dibalik kebijakan PPN 12 persen Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sudah tertuang pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Per aturan P ajak (HPP) , per tanggal 1 Januari 2025 PPN akan naik menjadi 12 persen . Sebelumnya, atau kira-kira dua tahun lalu Pemerintah sudah pernah menaikan PPN. Dari yang tadinya 10 persen naik ke angka 11 persen . Menteri keungan Sri Mulyani bakal mengantongi Rp 75 triliun di 2025 dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen , hal ini diungkapkan oleh Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. Tentu ini hal yang positif bagi negara ditengah gencarnya proyek strategis nasional (PSN) dan juga program kemanusiaan seperti makan siang gratis . Kalau kita melihat data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahu...