Postingan

Menampilkan postingan dari April 25, 2021

Bagaimana Awal 1 Mei Diperingati Sebagai Hari Buruh ?_IMMawan Riska Febrianto (Anggota Bidang Hikmah PK IMM Moh. Hatta 2020/2021)

Bagaimana Awal 1 Mei Diperingati Sebagai Hari Buruh ? “Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja kesempatan bagi buruh untuk merayakan kemenanganya“ [ps 15: UU No.12/1948] Hari ini tepat tanggal 1 Mei merupakan peringatan hari buruh internasional. Setelah reformasi bergulir berbagai kran peraturan maupun kebijakan dibuka seluas-luasnya. Salah satu peraturan tersebut adalah Undang-Undang yang berkaitan dengan perburuhan khususnya tentang kebebasan berserikat. BJ habibie sebagai presiden pertama era reformasi merespon perubahan tersebut dengan meratifikasi konvensi ILO no.81 tentang kebebasan serikat buruh dan di ikuti keluarnya Undang-Undang No.21 tahun 2000. Adanya ratifikasi tersebut dan keluarnya UU 21 Tahun 2000 telah berdampak terhadap gerakan buruh di indonesia. Dampak tersebut adalah menjamurnya gerakan serikat buruh bagai cendawan di musim hujan. Itu seklumit kondisi gerakan buruh di era setelah reformasi. Lantas bagaimana awal 1 mei diperingati