Postingan

Menampilkan postingan dari April 3, 2022

Meneropong Keadaan Indonesia Melalui Kebijakan Zero ODOL di Tahun 2023

 Meneropong Keadaan Indonesia Melalui Kebijakan Zero ODOL di Tahun 2023 Oleh : IMMawan Fikri Muflih Ramadhan           Negara Indonesia merupakan salah satu dari beberapa negara di dunia yang menerapkan sistem hukum untuk mengatur rakyatnya. Sebutan Indonesia sebagai negara hukum bukan serta merta disematkan tanpa ada sebab yang jelas. Ada tiga alasan yang menyebabkan Indonesia disebut sebagai negara hukum. Pertama, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) berbunyi bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maksud dari hukum yang diterapkan di Indonesia disini adalah sebuah hukum yang mengacu pada Pancasila yang merupakan dasar negara serta asas dan norma yang terdapat didalamnya. Kedua, dalam Undang-Undang Dasar 1945 bab X pasal 27 ayat (1) berbunyi bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Artinya semua warga negara baik yang berada dipemerintahan maupun tidak semuanya wajib