Meneropong Keadaan Indonesia Melalui Kebijakan Zero ODOL di Tahun 2023

 Meneropong Keadaan Indonesia Melalui Kebijakan Zero ODOL di Tahun 2023

Oleh : IMMawan Fikri Muflih Ramadhan


        Negara Indonesia merupakan salah satu dari beberapa negara di dunia yang menerapkan sistem hukum untuk mengatur rakyatnya. Sebutan Indonesia sebagai negara hukum bukan serta merta disematkan tanpa ada sebab yang jelas. Ada tiga alasan yang menyebabkan Indonesia disebut sebagai negara hukum. Pertama, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) berbunyi bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maksud dari hukum yang diterapkan di Indonesia disini adalah sebuah hukum yang mengacu pada Pancasila yang merupakan dasar negara serta asas dan norma yang terdapat didalamnya. Kedua, dalam Undang-Undang Dasar 1945 bab X pasal 27 ayat (1) berbunyi bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Artinya semua warga negara baik yang berada dipemerintahan maupun tidak semuanya wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku dan tidak ada yang diberi hak istimewa atas pelanggaran yang diperbuat. Ketiga, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat (5) berbunyi bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Tiga alasan tersebut merupakan alasan konstitusional yang menyebabkan Indonesia disebut sebagai negara hukum.

        Pemerintah sering mengeluarkan sebuah peraturan, akan tetapi ada dikalangan masyarakat yang pro dan adapula yang berdemo sebagai peluapan atas ketidaksetujuan terhadap peraturan tersebut. Banyak sekali peraturan yang dikeluarkan pemerintah salah satunya mengenai ODOL. Ada sebagian kalangan yang sudah mengetahui akan hal tersebut, akan tetapi banyak yang tidak mengetahui bahkan apatis terhadap peraturan tersebut. ODOL atau kepanjangan dari Over Dimension Overload. Yang dimaksud dengan Over Dimension yaitu sebuah kendaraan yang memiliki dimensi volume angkut beban yang tidak sesuai kentetuan standar produksi dan peraturan yang berlaku. Hal ini terjadi karena adanya pemodifikasian terhadap kendaraan menjadi lebih panjang dan sebagainya dimaksudkan untuk menambah kapasitas dalam pengangkutan barang. Modifikasi kendaraan sebenarnya boleh dilakukan tetapi dengan syarat setelah modifikasi harus melakukan uji tipe kendaraan apakah layak atau tidak kendaraan tersebut beroperasi. Hal ini telah tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 277 mengenai sanksi yang diberikan untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe setalah modifikasi kendaraannya adalah mendapat denda sebesar Rp.24.000.000,- atau kurungan paling lama 1 tahun.

        Sedangkan Overload merupakan keadaan dimana sebuah kendaraan mengangkut barang melebihi aturan yang telah ditetapkan. Ketika sebuah kendaraan melakukan pemodifikasian dengan tujuan penambahan volume beban maka kendaraan tersebut akan mengalami beberapa hal, yaitu menyebabkan laju kendaraan melambat, rusaknya jalan, atau bahkan hal yang tidak diinginkan terjadi yaitu kecelakaan lalu lintas. Akan tetapi tidak semua truk yang mengakut beban lebih telah melakukan modifikasi, banyak truk-truk yang serupa tanpa melalui tahap modifikasi.

        Masalah ODOL sendiri sebenarnya sudah ditangani oleh kementrian perhubungan pada tahun 2018 dengan membuat MOU dengan kakorlantas polri, PU Bina, dan perhubungan darat. Usaha lain seperti kampanye, sosialisasi, serta edukasi sudah banyak dilakukan bersama para pemegang merek, asosiasi logistik, diler, dll dan rata-rata yang hadir dalam acara tersebut mendukung terkait sosialisasi kebijakan yang disampaikan. Akan tetapi, pada tahun 2021 ada surat yang masuk kepada kementerian perhubungan yang menyebabkan penundaan diberlakukannya operasi ODOL, yaitu dari asosiasi logistik bahwa mereka menginginkan untuk tidak memperketat peraturan yang ada serta memberikan pelonggaran waktu untuk menerapkan penyelesaian ODOL. Penundaan dilaksanakan hingga 2023 sebagai bentuk apresiasi terhadap asosiasi tersebut.

        Aturan mengenai ODOL ini sudah tertera didalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang terdapat pada pasal 307 yang berbunyi ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”. Artinya tidak ada UU tersendiri yang membahas masalah ODOL, melainkan sudah masuk dalam pembahasan UU LLAJ tersebut. Isi dari UU tersebut akan direvisi berkenaan truk ODOL yang sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Denda dan hukuman yang dirasa sangat kecil menyebabkan para pelanggar tidak terkena efek jera menjadi penguat alasan adanya revisi UU tersebut. Selain itu, pemilik barang yang tidak terkena imbas terkait kepemilikan barang kedepannya akan dilibatkan dalam lingkup pelanggaran, sebab selama ini hanya pemilik truk atau sopir yang terkena imbas ketika terjaring razia. Revisi terkait isi UU tersebut merupakan langkah lanjutan pasca melakukan tahap pembuatan MOU, sosialisasi, edukasi, dsb.

        Adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 terkait ODOL menyebabkan akhir-akhir ini banyak para sopir truk yang melakukan demo mengenai akan diterapkannya operasi ODOL pada awal Januari tahun 2023. Dibeberapa wilayah Indonesia aliansi sopir truk melakukan demo terkait hal tersebut, seperti di Jawa Barat pada bulan Februari para sopir truk memblokade jalan dengan truk-truk mereka di KM 126 hingga KM 123 ruas tol Purbaleunyi yang menyebabkan kemacetan, di Boyolali, Jawa Tengah pada bulan Maret para sopir truk melakukan demo dengan mengeluhkan penerapan ODOL dengan membawa sound dan dikawal petugas Polres, di Kudus para sopir truk dari Jepara, Kudus, dan Pati melakukan hal yang serupa didepan kantor DPRD Kudus bahkan para sopir truk ada yang mogok kerja selama 2 hari sebagai penolakan atas peraturan yang akan diterapkan ditahun yang akan datang. Bukan berhenti sampai disitu, bahkan mereka melanjutkan untuk berdemo di depan kantor Gubernur Jateng dengan bergabung bersama GSJT (Gerakan Sopir Jawa Tengah) di Semarang. Hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Mereka yang melakukan unjuk rasa sebenanya telah memahami bahwa peraturan tersebut baik karena akan berimbas pada kendaraan serta keselamatan mereka. Disisi lain mereka mencemaskan ekonomi ketika diberlakukannya ODOL, naiknya ongkos angkut beban, serta mempermasalahkan terkait sulitnya uji tipe kendaraan pasca modifikasi.

        Sebenarnya pemerintah tidak berkeinginan untuk memberatkan para sopir truk, akan tetapi ada harapan yang baik ketika aturan Zero ODOL ini diterapkan, diantaranya jalan yang ada di Indonesia lebih terjaga karena setiap tahun pemerintah mengeluarkan dana 34 Triliun untuk perbaikan akibat rusaknya jalan yang disebabkan tekanan dari kendaraan yang melebihi beban, meminimalisir kecelakaan yang terjadi, dan mengurangi kemacetan sebab truk yang melebihi kapasitas lebih lambat dibandingkan yang sesuai kapasitas normal. Akan tetapi, perlu digaris bawahi bahwa dampak negatif dari Zero ODOL sangat banyak terutama di sektor industri. Pertama, penambahan truk. Dengan diberlakukannya peraturan bahwa sebuah truk bersih dari ODOL maka sebuah industri perlu untuk menambah truk demi kelancaran dalam kegiatan pengiriman barang. Kondisi ini tentu membutuhkan waktu yang cukup karena berkaitan dengan masa depan bisnis. Selain itu, dalam masa penambahan truk kegiatan distribusi tidak akan selancar sebelumnya. Kedua, menambah kemacetan di jalan. Jika dilihat dari satu sudut pandang truk yang non-overload akan berjalan dengan lancar dan akan mengurangi kemacetan, akan tetapi ketika volume truk meningkat karena pembatasan kapasitas muatan maka akan menimbulkan kemacetan baru. Kemacetan tersebut bukan dipicu dari truk ODOL, melaikan kepadatan truk yang beroperasi. Ketiga, naiknya beban produksi. Ketika per truk volume pengangkutan dibatasi maka secara otomatis biaya angkut barang akan naik. Kondisi ini tentu berdampak pada proses produksi barang dan akan berdampak pula pada peningkatan harga barang yang akan dipasarkan. Dengan naiknya harga barang akan mempengaruhi daya beli masyarakat, sehingga keadaan ekonomi akan mengalami ketidakstabilan. Keempat, naiknya kebutuhan bahan bakar. Ketika volume truk meningkat maka kebutuhan bahan bakar akan bertambah seiring dengan bertambahnya alat transportasi. Kelima, naiknya emisi CO2. Kendaraan yang bergerak tentu mengeluarkan emisi karbon atau biasa disebut asap kendaraan yang diakibatkan dari sisa pembakaran mesin kendaraan. Ketika volume kendaraan naik serta beroperasi dijam yang sama maka emisi CO2 akan mengalami peningkatan yang cukup drastis. Penjelasan diatas merupakan dua sisi yang berbeda mengenai dampak diterapkannya Zero ODOL.

        Peraturan Zero ODOL memang secara langsung yang terkena dampak adalah para sopir truk karena mereka memenuhi kebutuhan keluarganya dari hasil kendaraan yang mereka jalankan tersebut. Oleh sebab itu, kebanyakan yang melakukan unjuk rasa didominasi oleh sopir truk bahkan bisa dikatakan semua aliansi sopir truk karena mereka paham akan keberlanjutan mengenai peraturan tersebut bagi kehidupan mereka. Tetapi, setalah melihat uraian diatas mengenai dampak ODOL dapat disimpulkan bahwa yang terdampak akan peraturan ini bukanlah sopir truk saja, akan tetapi industri yang sedang berjalan di masa kini bahkan dimasa yang akan datang juga akan ikut terdampak. Hal ini tentu menjadi masalah tersendiri bagi seorang pengusaha terkait masa depan bisnis, terlebih bagi seorang calon pengusaha karena dengan adanya peraturan ini modal yang harus disiapkan lebih besar. Keselamatan pengguna jalan memang sangat penting dan perlu diperhatikan. Kebijakan Zero ODOL merupakan hal yang tepat untuk mengatasi masalah truk ODOL, akan tetapi memperhatikan dampak sebelum dan sesudah peraturan tersebut dijalankan merupakan hal yang tidak kalah penting, sehingga pada akhirnya ketika peraturan tersebut dijalankan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau bahkan diuntungkan.






Daftar Pustaka

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ(Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)

Liputan6. (2020, 21 November). Indonesia adalah Negara Hukum, Kenali Ciri-Cirinya. Diakses pada 13 aret 2022. https://hot.liputan6.com/read/4413821/indonesia-adalah-negara-hukum-kenali-ciri-cirinya. 

Beritadiy. (2022, 23 Februari). Apa itu ODOL? Regulasi Baru Kemenhub yang Memberi Denda Kepada Pengendara Sebesar Rp.24 Juta atau Kurungan. Diakses pada 13 Maret 2022. https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/citizen/pr-703807018/apa-itu-odol-regulasi-baru-kemenhub-yang-memberi-denda-kepada-pengendara-sebesar-rp24-juta-atau-kurungan.

Prfmnews.id. (2022, 23 Februari). Kadishub Jabar Ungkap Kenapa Sopir Truk Demo Soal ODOL Hingga Blokir Jalan Tol. Diakses pada 13 Maret 2022. https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-133807109/kadishub-jabar-ungkap-kenapa-sopir-truk-demo-soal-odol-hingga-blokir-jalan-tol.

Detikjateng. (2022, 11 Maret). Massa Sopir Truk Demo ODOL Sempat Penuhi Jalan Diponegoro Boyolali. Diakses pada 14 Maret 2022. https://www.detik.com/jateng/berita/d-5978830/massa-sopir-truk-demo-odol-sempat-penuhi-jalan-diponegoro-boyolali.

Liputan6. (2022, 11 Maret). Sopir Truk di Jateng Kembali Gelar Demo Soal ODOL, Ini Tuntutannya. Diakses pada 14 Maret 2022. https://m.liputan6.com/jateng/read/4909221/sopir-truk-di-jateng-kembali-gelar-demo-soal-odol-ini-tuntutannya.

Kompas.com. (2022, 22 Februari). Ratusan Sopir Truk di Jateng Gelar Demo Tolak Aturan ODOL. Diakses pada 14 Maret 2022. https://amp.kompas.com/regional/read/2022/02/22/201833378/ratusan-sopir-truk-di-jateng-gelar-demo-tolak-aturan-odol.

KementerianPerindustrianRepublikIndonesia. (2020, 14 Januari). Kebijakan Zero ODOL mmengganjal Sektor Industri. Diakses Pada 15 Januari 2020. https://kemenperin.go.id/artikel/21386/Kebijakan-Zero-ODOL-Mengganjal-Sektor-Industri.

Hellosehat. (2021, 01 Desember). 5 Risiko Kesehatan yang Ditimbulkan Asap Knalpot Kendaraan. Diakses pada 15 Maret 2022. https://kemenperin.go.id/artikel/21386/Kebijakan-Zero-ODOL-Mengganjal-Sektor-Industri.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil IMM KOM. MOH. HATTA