ARTIKEL RTL SEKPOL - CORONAVIRUS
CORONAVIRUS (COVID-19)
Oleh :
Covid
-19 sudah tidak asing lagi di telinga seluruh penjuru dan menjadi suatu
peristiwa besar di seluruh negara, Indonesia merupakan salah satu negara yang terdampak
covid-19 bahkan menyumbang 7,8 persen angka kematian dan termasuk salah satu
yang tertinggi didunia, akibat
timbulnya pandemi Covid-19 sejak bulan Maret di Indonesia. Perekonomian pun
mengalami pembatasan aktivitas ekonomi barang dan jasa yang mengakibatkan
pemutusan hubungan kerja hingga merebet kearah penutupan tempat pariwisata dan
sector pendukung yang membuat ekonomi Indonesia menjadi satu dari sekian sector
yang perfomanya menurun. Ekonomi Indonesia saat ini pada triwulan II 2020
mengalami kondisi kontraksi minus hingga -5,23% yang mana hasil tersebut meleset
dari prediksi Kementrian keuangan yang hanya sebesar -4,3%. Hal ini terjadi
karna terjadinya penurunan pendapatan serentak akibat pemutusan hubungan kerja
serta adanya kenaikan anggaran belanja pemerintah pusat khususnya anggaran
belanja bantuan sosial sebesar 55,87%.
Selain
masalah ini, larangan penerbangan juga menjadi sebab penurunan ekonomi. Apalagi
sector pariwisata merupakan penyumbang terbesar kedua bagi devisa negara,
kenyataan yang kita dapatkan penurunan ini sudah mencapai angka 87,8%. Hal ini
jelas terbalik jika kita bandingkan dengan pendapatan di tahun sebelumnya.
Berdasarkan data dari Worls Travel & Tourism Council pada tahun 2018
Indonesia menduduki posisi ke-9 dari 10 negara dengan pariwisata terbaik
diseluruh dunia. Seluruh masyarakan resah akan masalah ini karna penurunan
ekonomi, pendapatan, kebutuhan, penundaan pekerjaan yang seharusnya mereka
mendapatkan sepeser uang untuk memenuhi kebutuhan
tetapi kali ini mereka harus benar-benar mengelola keuangan agar dapat
mengatasi kebutuhan saat pandemi ini.
Dalam kasus ini pemerintah mencoba
mengambil kebijakan dengan menggunakan sistem ekonomi digital, penjualan secara
online yang tetap menggunakan protokol kesehatan yang ditetapkan. Sistem ini
mendapatkan keuntungan yang positif, statista memproyeksikan total pendapatan
yang berasal dari pasar e-commerce indonesia sepanjang 2019 mencapai indonesia
US$ 18,8 M,tumbuh hingga 56% dengan periode sebelumnya sebesar US$ tetapi
sistem ini tidak relavan karna lamanya pandemi terjadi banyak para pedagang
bersaing harga barang yang ditawarkan pada pembeli, ini membawa keuntungan bagi
konsumen karna mereka memiliki lebih banyak lagi pilihan produksi dan harga.
Tidak hanya perekonomian yang terguncang,
dunia politik juga mengalami masalah akibat terjadinya wabah ini. Dimana
pemilihan pilkada Indonesia 2020 yang harus terlaksana pada tanggal 23
September harus ditunda paling lambat pada 9 Desember, visi dan misi mereka
yang seharusnya disampaikan saat kampanye harus mereka urungkan,pendekatan
terhadap masyarakat pun tidak terlaksana ini menjadi pekerjaan berat bagi para
pemerintah untuk menyusun ulang cara penganti kampanye yang dimana harus
tersampaiakan ke penjuru masyarakat. Jika tidak dengan cepat di atasi
pemerintah akan susah dalam meyakinkan para masyarakat untuk memilih para calon
pilkada. Mau tidak mau indonesia di paksa untuk menjalin hubungan politik
dengan negara lain. Hubungan diplomasi yang di bangun Indonesia bertujuan
memaksimalkan dalam hal penyelenggara warga negara Indonesia yang berada di
luar negri salah satunya dengan cara kerjasama dalam pencarian vaksin covid-19.
Tidak lama sebelum covid terjadi pemerintah
menelurkan berbagai kebijakan kontroversial,yang dimana ramai di soroti dan
dikritisi oleh para masyarakat. Ketiga kebijakan itu adalah (1). Revisi UU KPK atau di kalangan pegiat
demokrasi dikenal sebagai UU pelemahan KPK; (2) UU KUHP, yang membuka peluang
intervensi kepentingan negara dalam ranah privat; dan (3) RUU Cipta
Kerja/Omnibus Law, yang dalam banyak aspeknya lebih memberikan keuntungan
kepada kaum pebisnis besar atau investor ketimbang pekerja/buruh.Hal ini sangat menjadi keresahan bagi masyarakat, ditambah dengan
terjadinya wabah covid-19. Hal ini tentu sangat menekan warga di saat pandemi
terjadi, tidak hanya tentang pilkada yang tertunda tetapi korupsi terjadi di
kalangan atas, mereka memanfaat kan pandemi ini untuk mengambil keuntungan yang
sebesar-besarnya.
Juliani terseret kasus korupsi saat pandemi dimana menerima fee bantuan sosial penenganan covid-19 untuk wilayah jabodetabek dari rekanan pada kemensos, menerima suap sebesar Rp. 10.000 per paket bansos, di duga jumlah keseluruhan sebesar Rp. 17 M dan di gunakan unruk kepentingan pribadi. Tidak hanya Juliani Edhy juga mendapatkan suap dari sejumlah perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster dengan menggunakan perusahaan Forwonder dan rekeningnya sudah mencapai Rp. 9,8 M uang hasil suap. Mereka berdua juga memanfaatkan jabatan untuk melakukan korupsi. Dengan perbuatan tersebut mereka terkena OTT KPK dan mereka berhak mendapatkan hukuman sesuai Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati.
Komentar
Posting Komentar
Wajib komentaar, neng ojo saru-saru.