ARTIKEL RTL SEKPOL - CORONAVIRUS

 

CORONAVIRUS (COVID-19)

Oleh :

IMMawati Jilan Bahiiroh Mumtaz
IMMawati  Ruli Eko Wahyu
IMMawan Muhammad Rahul Musthofa
IMMawati Fatimah Wahyu Ermawati
IMMawan Faza Nurul Syifa
IMMawati Restiana Mulyaviani
IMMawati Hasna Aqila Yumna

            Covid -19 sudah tidak asing lagi di telinga seluruh penjuru dan menjadi suatu peristiwa besar di seluruh negara, Indonesia merupakan salah satu negara yang terdampak covid-19 bahkan menyumbang 7,8 persen angka kematian dan termasuk salah satu yang tertinggi didunia, akibat timbulnya pandemi Covid-19 sejak bulan Maret di Indonesia. Perekonomian pun mengalami pembatasan aktivitas ekonomi barang dan jasa yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja hingga merebet kearah penutupan tempat pariwisata dan sector pendukung yang membuat ekonomi Indonesia menjadi satu dari sekian sector yang perfomanya menurun. Ekonomi Indonesia saat ini pada triwulan II 2020 mengalami kondisi kontraksi minus hingga -5,23% yang mana hasil tersebut meleset dari prediksi Kementrian keuangan yang hanya sebesar -4,3%. Hal ini terjadi karna terjadinya penurunan pendapatan serentak akibat pemutusan hubungan kerja serta adanya kenaikan anggaran belanja pemerintah pusat khususnya anggaran belanja bantuan sosial sebesar 55,87%.

            Selain masalah ini, larangan penerbangan juga menjadi sebab penurunan ekonomi. Apalagi sector pariwisata merupakan penyumbang terbesar kedua bagi devisa negara, kenyataan yang kita dapatkan penurunan ini sudah mencapai angka 87,8%. Hal ini jelas terbalik jika kita bandingkan dengan pendapatan di tahun sebelumnya. Berdasarkan data dari Worls Travel & Tourism Council pada tahun 2018 Indonesia menduduki posisi ke-9 dari 10 negara dengan pariwisata terbaik diseluruh dunia. Seluruh masyarakan resah akan masalah ini karna penurunan ekonomi, pendapatan, kebutuhan, penundaan pekerjaan yang seharusnya mereka mendapatkan sepeser uang untuk memenuhi kebutuhan tetapi kali ini mereka harus benar-benar mengelola keuangan agar dapat mengatasi kebutuhan saat pandemi ini.

            Dalam kasus ini pemerintah mencoba mengambil kebijakan dengan menggunakan sistem ekonomi digital, penjualan secara online yang tetap menggunakan protokol kesehatan yang ditetapkan. Sistem ini mendapatkan keuntungan yang positif, statista memproyeksikan total pendapatan yang berasal dari pasar e-commerce indonesia sepanjang 2019 mencapai indonesia US$ 18,8 M,tumbuh hingga 56% dengan periode sebelumnya sebesar US$ tetapi sistem ini tidak relavan karna lamanya pandemi terjadi banyak para pedagang bersaing harga barang yang ditawarkan pada pembeli, ini membawa keuntungan bagi konsumen karna mereka memiliki lebih banyak lagi pilihan produksi dan harga.

            Tidak hanya perekonomian yang terguncang, dunia politik juga mengalami masalah akibat terjadinya wabah ini. Dimana pemilihan pilkada Indonesia 2020 yang harus terlaksana pada tanggal 23 September harus ditunda paling lambat pada 9 Desember, visi dan misi mereka yang seharusnya disampaikan saat kampanye harus mereka urungkan,pendekatan terhadap masyarakat pun tidak terlaksana ini menjadi pekerjaan berat bagi para pemerintah untuk menyusun ulang cara penganti kampanye yang dimana harus tersampaiakan ke penjuru masyarakat. Jika tidak dengan cepat di atasi pemerintah akan susah dalam meyakinkan para masyarakat untuk memilih para calon pilkada. Mau tidak mau indonesia di paksa untuk menjalin hubungan politik dengan negara lain. Hubungan diplomasi yang di bangun Indonesia bertujuan memaksimalkan dalam hal penyelenggara warga negara Indonesia yang berada di luar negri salah satunya dengan cara kerjasama dalam pencarian vaksin covid-19.

            Tidak lama sebelum covid terjadi pemerintah menelurkan berbagai kebijakan kontroversial,yang dimana ramai di soroti dan dikritisi oleh para masyarakat. Ketiga kebijakan itu adalah (1). Revisi UU KPK atau di kalangan pegiat demokrasi dikenal sebagai UU pelemahan KPK; (2) UU KUHP, yang membuka peluang intervensi kepentingan negara dalam ranah privat; dan (3) RUU Cipta Kerja/Omnibus Law, yang dalam banyak aspeknya lebih memberikan keuntungan kepada kaum pebisnis besar atau investor ketimbang pekerja/buruh.Hal ini sangat menjadi keresahan bagi masyarakat, ditambah dengan terjadinya wabah covid-19. Hal ini tentu sangat menekan warga di saat pandemi terjadi, tidak hanya tentang pilkada yang tertunda tetapi korupsi terjadi di kalangan atas, mereka memanfaat kan pandemi ini untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya.

            Juliani terseret kasus korupsi saat pandemi dimana menerima fee bantuan sosial penenganan covid-19 untuk wilayah jabodetabek dari rekanan pada kemensos, menerima suap sebesar Rp. 10.000 per paket bansos, di duga jumlah keseluruhan sebesar Rp. 17 M dan di gunakan unruk kepentingan pribadi. Tidak hanya Juliani Edhy juga mendapatkan suap dari sejumlah perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster dengan menggunakan perusahaan Forwonder dan rekeningnya sudah mencapai Rp. 9,8 M uang hasil suap. Mereka berdua juga memanfaatkan jabatan untuk melakukan korupsi. Dengan perbuatan tersebut mereka terkena OTT KPK dan mereka berhak mendapatkan hukuman sesuai Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil IMM KOM. MOH. HATTA