KAJIAN AKADEMIS DAN PERNYATAAN SIKAP 

ATAS UJARAN KEBENCIAN TERHADAP MUHAMMADIYAH 


Disusun oleh:

Bidang Hikmah Komisariat Mohammad Hatta

Periode 2022/2023




        

Latar Belakang

        Banyaknya ormas yang berkembang mengakibatkan perbedaan pemikiran terhadap situasi-situasi sosial yang terjadi. Hal ini akan memunculkan dua kondisi, satu kondisi akan terjadi hal yang baik, namun satu kondisi lainnya bermakna buruk. 

        Hal positif dari ragamnya cara berpikir berbagai organisasi masyarakat ini beberapa diantaranya adalah tumbuhnya semangat berkompetisi, sehingga akan memicu semangat dan gerakan untuk meraih prestasi yang terbaik. Itulah sebabnya, perbedaan itu dinilai sebagai rakhmat. Namun hal buruk dari banyaknya perbedaan ini akan memunculkan konflik-konflik antar organisasi masyarakat atau individu kepada organisasi masyarakat

        Konflik yang terjadi salah satunya adalah ujaran kebencian atau ancaman tindakan kekerasan kepada suatu organisasi masyarakat, seperti yang terjadi belakangan ini. Permasalahan bermula dari perbedaan penetapan 1 Syawal 1444, pemerintah menetapkan 1 Syawal jatuh pada tanggal 22 April 2023, sedangkan Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal jatuh pada tanggal 21 April 2023, karena perbedaan inilah salah seorang warga negara Indonesia memberikan pernyataan yang berisi ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan bagi Warga Muhammadiyah.


Tujuan

Kajian ini dibuat sebagai bentuk referensi dan pencerdasan terkait ungkapan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah.


Metode Penyusunan Akademik

 Dalam penyusunan kajian akademik ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan sumber sumber data yang valid. Pada data tersebut terdapat data sekunder yang diperoleh dari studi literatur.


Pembahasan

1. Ancaman Pembunuhan dan Ujaran Kebencian

        Momen Idul Fitri tahun 2023 kali ini sedikit diwarnai dengan kejadian tidak mengenakkan. Yaitu postingan pengguna sosial media yang menyudutkan Muhammadiyah, Bahkan ia mengancam akan membunuh dan menghalalkan darah warga Muhammadiyah. Postingan pertama ada di akun milik Hafzan El Hadi Mudir, ia melayangkan ujaran kebecian di akun Facebook miliknya “Yang masih menganut sekte Muhammadiyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi’ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas” Begitu tulisnya sembari menyematkan video Ustadz Farhan Abu Hurairah. Ada tiga hal yang membuat Muhammadiyah merasa ini sebuah ancaman dan harus segera ditindak lanjuti oleh aparat yaitu Muhammadiyah disebut sebagai sebuah sekte, dalam pemikiran islam dan mazhab kata “sekte” berkonotasi negatif, yang kedua Muhammadiyah disebut sebagai Syiah Raudhoh yang berarti sesat menyesatkan. Dan yang ketiga ia mengajak muslim untuk berislam tanpa ormas padahal jika ditelisik lebih lanjut keberadaan ormas di Indonesia adalah legal dan dilindungi, terlebih lagi Muhammadiyah sudah diakui sebagai organisasi keaagamaan sejak jaman penjajahan dahulu. Kemudian di kasus lain yang melibatkan anggota BRIN yaitu Andi Pangerang Hasanuddin salah seorang pelaku ujaran kebencian mengunggah komentarnya pada sebuah postingan di facebook "Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi Pangeran Hasanuddin. Postingan Facebook tersebut berisi unggahan mengenai perbedaan tanggal hari raya idul fitri 2023. Kini APH telah dilaporkan dengan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

2. Tindakan yang seharusnya diambil pemerintah dan tuntutannya

        Warga Muhammadiyah sudah teruji sangat dewasa sejak lama menghadapi situasi seperti ini. Mereka sudah paham bagaimana menyikapi berbagai persoalan sosial kemasyarakatan. Banyak laporan masuk mengenai perkara ini, dan berujung dengan  APH membuat surat pernyataan yang menyatakan penyesalan dan permintaan maaf sebagai akibat dari kerusuhan yang telah dia buat. Dia mengaku melakukan perbuatannya karena emosi. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh warga Muhammadiyah yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu mendatang,” kata dia dalam suratnya. Meskipun ia telah membuat klarifikasi permohonan maaf, namun sudah seharusnya kasus ini tetap diproses secara hukum dan pelaku ujaran kebencian segera dipidanakan, agar kasus serupa tidak terulang kembali, dan hukum juga harus bertindak seadil-adilnya.


Kesimpulan

        Perbedaan pendapat akan menimbulkan keragaman jika disikapi dengan positif, namun akan menimbulkan suatu kegaduhan jika disikapi dengan kebencian. Proses hukum yang berjalan harus terus dikawal agar kasus serupa tidak terjadi lagi, dan kasus ini tidak dapat selesai dengan kata ‘maaf’ saja, harus ada prosedur hukum yang berlaku. 


Sumber Literatur

Antara. (2023, April 26). Muhammadiyah Sumbar minta polisi proses hukum kasus ujaran kebencian. Diakses pada 29 April 2023 dari 

https://www.antaranews.com/berita/3507105/muhammadiyah-sumbar-minta-polisi-proses-hukum-kasus-ujaran-kebencian

ANTVKlik.com. (2023, April 26). Tebarkan Ujaran Kebencian Terhadap Muhammadiyah, Pegawai BRIIN Diperiksa Polisi. Diakses pada 29 April 2023 dari 

https://www.antvklik.com/headline/587174-tebarkan-ujaran-kebencian-terhadap-muhammadiyah-pegawai-briin-diperiksa-polisi

Kompas.id. (2023, April 26). Peneliti BRIN Dilaporkan Ke Polisi Dan Akan Diproses Etik. Diakses pada 30 April 2023 dari 

https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/04/25/pemuda-muhammadiyah-laporkan-pegawai-brin-ke-bareskrim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil IMM KOM. MOH. HATTA