KAJIAN AKADEMIS
SISTEM PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA
Disusun oleh:
Bidang Hikmah Komisariat Mohammad Hatta
Periode 2022/2023
A.
Latar Belakang
Pemilu
merupakan pesta demokrasi
yang dilaksanakan untuk menentukan siapakah yang akan memimpin negeri ini
selama 5 tahun kedepan. Dalam proses pelaksanaannya
terdapat beberapa sistem yang digunakan, dari sistem-sistem tersebut tentunya memiliki nilai positif dan negatifnya masing-masing. Dari beberapa hal negatif ataupun positif tersebut pemerintah menetapkan satu
sistem yang akhirnya sistem tersebut
telah mewarnai pesta demokrasi sejak tahun 1999.
Meskipun agenda pemilu akan
dilaksanakan pada tahun depan, namun proses kampanye dapat dilihat dan dirasakan pada saat ini, beberapa partai telah mengumumkan siapa yang akan menjadi calon
presiden pada pemilu tahun 2024, papan-papan
reklame telah dipasang di beberapa area berisi profil dan slogan-slogan dari capres, capres
juga telah melakukan pendekatan ke rakyat-rakyat baik di kota asal mereka
ataupun di luar daerah.
Sistem
yang akan digunakan
dalam pemilu tahun depan akan sangat mempengaruhi kesuksesan dari caleg-caleg,
karena banyak dari caleg yang sudah mempersiapkan
proses untuk kampanye pada pemilu tahun depan, tentunya anggaran yang dikeluarkan untuk proses kampanye
juga cukup besar. Jadi akan sangat merugikan
bagi caleg jika tiba-tiba terjadi perubahan
sistem pelaksanaan pemilu.
B.
Tujuan
Kajian ini dibuat sebagai bentuk
referensi dan pencerdasan terkait sistem yang digunakan dalam proses pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
C.
Metode Penyusunan Akademik
Dalam penyusunan kajian akademik ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan sumber sumber data yang valid. Pada data tersebut terdapat data sekunder yang diperoleh dari studi literatur dan hasil diskusi.
D. Pembahasan
1. Demokrasi
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dimana rakyatnya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Demokrasi sendiri merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, dimana setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya dalam bernegara. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos bermakna rakyat, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Tujuan demokrasi sendiri yaitu menciptakan kehidupan yang adil, makmur dan sejatera dalam masyarakat, selain itu demokrasi juga bertujuan agar masyarakat memiliki kebebasan untuk berpendapat, dan mendorong masyarakat aktif dalam pemerintahan
Adapun ciri-ciri dari demokrasi adalah:
- Memiliki perwakilan rakyat (DPR)
- Keputusan berlandaskan kepentingan rakyat
- Menerapkan ciri konstitusional
- Menyelanggrakan PEMILU
- Terdapat sistem kepartaian
2. Pelaksanaan Pemilu
Praktik
nyata nyata demokrasi
dapat dilihat dalam pelaksanaan pemilu,
pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap
warga negara Indonesia yang mempunyai
hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Dalam pemilu sendiri terdapat dua
sistem pelaksanaan, dan keduanya pernah diterapkan di Indonesia, yaitu
1.
Sistem proporsional terbuka
Yaitu pemilih memilih calon 3egislative
dalam suatu partai, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, dalam sistem ini memungkinkan hadirnya
kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan
massa
· Kelebihan
- Adanya kedekatan antara caleg dan pemilih
- Terbangunnya kedekataan antar pemilih
- Munculnya persaingan dalam arah yang posistif yaitu untuk mencari jumlah massa dukungan
· Kekurangan
- Munculnya praktik politik uang
- Sulitnya menegakkan kuoata gender (perempuan) dan etnis
- Modal politik yang begitu besar
2. Sistem proporsional tertutup
Pemilih memilih partai politik,
penetapan calon terpilih
ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua
kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut
1 dan 2. Sistem ini dirasa Kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.
· Kelebihan
- Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.
- Mampu meminimalisir praktik politik uang.
· Kekurangan
- Pemilih tidak memiliki peran untuk memilih wakil dari partai partai
- Hubungan pemilih dan yang dipilih tidak dekat
Indonesia terakhir menerapkan sistem proposional tertutup
pada pemilu 1999, saat penerapan sistem
proporsional tertutup parpol tidak terbuka
karena merasa tidak memiliki kewajiban untuk mempublikasikan siapa saja calon
lesgislatifnya. Sistem proporsional masih diterapkan salah satunya untuk mengatasi masalah
tersebut dan juga dapat mengurangi dominasi dari partai-partau tertentu.
Berjalannya sistem proporsional terbuka dari tahun ke tahun juga menguntungkan vendor-vendor, pasalnya pada saat menjelang kampanye berlangsung para calon legislatif akan memesan spanduk, kaos atau ornamen-ornamen lain seperti pamflet yang digunakan untuk mengampanyekan dirinya, hal ini akan berbanding terbalik jika sistem pada pemilu akan kembali seperti masa orba, seperti yang diungkapkan oleh salah satu vendor sablon “Wah nanti omzet penjualanku selama masa Pemilu bakal menurun ini kalo di sistem pemilihan umum proporsional tertutup ketok (nampak) disetujui, waduh bahaya. Ini kan momen paling ditunggu para vendor ini. Kalau caleg caleg nggak kampanye, lemas nho bro awakku. Nggak payu nho mengko. Nggak gayeng broo,” ujarnya
Sistem pemilu proporsional terbuka sangat berpotensi mendorong perekonomian masyarakat yang sedang menurun, dan yang harus diingat bahwa dana calon legilsatif berasal dari dana pribadi, bukan berasal dari negara. Tentu saja efeknya tidak akan menggantikan dorongan APBN dalam menggerakkan ekonomi, namun justru melengkapi dari luar APBN dan sifatnya mendorong pertumbuhan belanja ekonomi di masyarakat. Hal ini akan mendorong belanja yang besar di masyarakat dan tentu saja multiple impact-nya adalah langsung berpengaruh ke masyarakat. Entah pengusaha sablon, vendor baliho, gaji tim sukses, jasa angkringan dan katering, pertemuan maupun juga sewa gedung. Hal ini sifatnya akan tersebar rata ke seluruh tanah air melihat jumlah persebaran caleg yang merata di Indonesia dan tiap warga di daerah akan menadapatkan impact belanja dana konsumtif dari modal caleg.
E.
Kesimpulan
Pemerintah menetapkan menggunakan sistem proporsional terbuka setelah menjalani beberapa proses, sistem ini diharapkan mampu membawa demokrasi akan selalu mengalami kemajuan dan tentunya sangat diharapkan dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam praktik pemilu. Isu perubahan sistem dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup nampaknya tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat ini dikarenakan nama-nama caleg sudah diserahkan kepada KPU, caleg akan kehilangan haknya apabila sistem proporsional tertutup digelar.
F.
Sumber Literatur
Narendro, Jati. 2023. Antara Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup
serta Dampaknya ke Ekonomi Akar Rumput. Diakses pada 22 Juni 2023 dari https://radarsolo.jawapos.com/opini/01/06/2023/antara-sistem-pemilu-proporsional- terbuka-dan-tertutup-serta-dampaknya-ke-ekonomi-akar-rumput/
Wijayanti,
Sri Indah.2023. Apa Itu Sitem Proporsional Tertutup dan Sistem Proporsional Terbuka dalam Pemilu?.
Diakses pada 22 Juni 2023 dari https://fisip.ui.ac.id/apa-itu-sistem-proporsional-tertutup-dengan-sistem- proporsional-terbuka-dalam-pemilu/
Isabela,
Monica Ayu. 2022. Perbedaan Pemilu Sistem
Proporsional Terbuka dan Tertutup.
Diakses pada 21 Juni 2023 dari https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/01150081/perbedaan-pemilu-sistem- proporsional-terbuka-dan-tertutup
Komentar
Posting Komentar
Wajib komentaar, neng ojo saru-saru.