Postingan

  Pengaruh Perkaderan IMM Terhadap Keparipurnaan Identitas Mahasiswa. Oleh: Teguh Jairyanur Akbar           Mahasiswa seorang intelektual, kaum terdidik, dan golongan yang melek angka. Mahasiswa adalah seorang pelajar yang menuntut Pendidikan tingkat lanjut di perguruan tinggi dengan berbagai program jurusan yang ditempuh mulai dari ekonomi, hukum, tekhnik, kedokteran, dan masih banyak lagi. Tapi, apakah menjadi seorang mahasiswa hanyalah sekedar identifikasi atas keterdaftarannya didalam suatu perguruan tinggi? Saya kira tidak, agaknya terlalu sederhana dan amatlah sempit jika kita mengartikan mahasiswa hanya melalui keabsahan administratifnya.           Mahasiswa terdiri dari dua suku kata “maha” yang artinya “ter, paling, tinggi” dan “siswa” yang artinya “pelajar, murid; yang menempuh pendidikan”. Lalu apa maksud dari keutuhan dua suku kata yang membentuk nama mahasiswa itu tadi? Nampaknya disini kita akan sedikit memerlukan perenungan yang agak filosofis, daripada hanya seked
Gambar
 KAJIAN AKADEMIS DAN PERNYATAAN SIKAP  ATAS UJARAN KEBENCIAN TERHADAP MUHAMMADIYAH  Disusun oleh: Bidang Hikmah Komisariat Mohammad Hatta Periode 2022/2023           Latar Belakang           Banyaknya ormas yang berkembang mengakibatkan perbedaan pemikiran terhadap situasi-situasi sosial yang terjadi. Hal ini akan memunculkan dua kondisi, satu kondisi akan terjadi hal yang baik, namun satu kondisi lainnya bermakna buruk.            Hal positif dari ragamnya cara berpikir berbagai organisasi masyarakat ini beberapa diantaranya adalah tumbuhnya semangat berkompetisi, sehingga akan memicu semangat dan gerakan untuk meraih prestasi yang terbaik. Itulah sebabnya, perbedaan itu dinilai sebagai rakhmat. Namun hal buruk dari banyaknya perbedaan ini akan memunculkan konflik-konflik antar organisasi masyarakat atau individu kepada organisasi masyarakat           Konflik yang terjadi salah satunya adalah ujaran kebencian atau ancaman tindakan kekerasan kepada suatu organisasi masyarakat, seperti
Gambar
  KAJIAN AKADEMIS : PERUBAHAN PERPPU CIPTAKER MENJADI UU “Konstitusi Yang Dikhianati dan Oligarki Yang Dilindungi” oleh:  Bidang Hikmah  Komisariat Mohammad Hatta  2022/2023 “Keberpihakan DPR pada Oligarki?” DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada tanggal 21 Maret 2023 lalu, Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen. Rapat pengesahan ini dihadiri oleh 75 anggota dewan secara langsung dan 210 secara online atau daring, total yang hadir di dalam forum pengesahan sebanyak 285 anggota dewan. Perppu ini tetap disahkan meskipun terdapat banyak penolakan. Sedari awal penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai sangat terburu-buru dan tidak mempertimbangkan banyak aspek, banyak penolakan-penolakan yang terjadi namun seakan penolakan dan usulan-usulan tersebut diabaikan. Ba
  AKANKAH KAU MERUGI KARNA KEPUTUSANMU? Oleh : IMMawan Ezat Indra Saputra           Menjadi bahan renungan pada tiap diri kita, seberapa kita mengenal diri kita sendiri? Seberapa terbuka dan seberapa jujurkah kita dalam menghormati dan mendengarkan suara hati atau logika kita? Begitu naif ketika kesadaran dan proses mengenal diri terlewatkan pada tiap interaksi yang dilakukan. Kita adalah tuan, bukan korban dari nasib kita sendiri (Alfred Adler). Penerimaan diri pun sudah semestinya begitu erat terhadap tiap lakon hidup yang dipentaskan. Memang kita semua dilahirkan dengan rangkaian kekuatan dan kelemahan kita sendiri, dan tidak ada rumus ajaib yang bisa bekerja seperti mukjizat bagi kita semua.           Selama bertahun-tahun orang memahat, memalu, mengamplas, dan menggosok kita. Tepat ketika kita berpikir bahwa kita telah menjadi produk jadi, seorang membentuk kita lagi. Kadang kali kita merasakan indahnya taman bunga, dielus, dicium, dan merasakan pujian tiada henti, tetapi kadang k
Gambar
  KAJIAN AKADEMIS Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2022 : Pelibatan Rakyat atas Suatu Kebijakan Publik;  dan Pasal Kontrovesial didalamnya   Disusun Oleh : Bidang hikmah Komisariat Mohammad hatta Periode 2022/2023   ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Presiden Joko widodo pada 30 Desember 2022 kemarin telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditolak Mahkamah Konstitusi karena dinilah cacat secara formil. Pada hari kamis(25 November 2021) dibacakan Putusan MK No.91/PUU-XvII/2020 dalam siding putusan yang digelar, menyatakan “Pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ’tidak dilakukan perbaikan