KAJIAN
AKADEMIS :
PERUBAHAN
PERPPU CIPTAKER MENJADI UU
“Konstitusi Yang Dikhianati dan Oligarki Yang Dilindungi”
“Keberpihakan
DPR pada Oligarki?”
DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
undang-undang pada tanggal 21 Maret
2023 lalu, Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di
kompleks parlemen. Rapat pengesahan ini dihadiri
oleh 75 anggota dewan secara langsung dan 210 secara online atau daring, total yang hadir di dalam forum pengesahan
sebanyak 285 anggota dewan. Perppu ini tetap disahkan meskipun terdapat banyak penolakan.
Sedari awal penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai sangat terburu-buru dan tidak mempertimbangkan banyak aspek, banyak
penolakan-penolakan yang terjadi namun seakan penolakan
dan usulan-usulan tersebut
diabaikan. Bahkan MK pada 25 November 2020 memberikan pernyataan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta
Kerja) dianggap inkonstitusional bersyarat karena dinilai cacat formil
lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi
unsur keterbukaan, MK memberi
waktu untuk pembuat undang-undang memperbaiki UU Ciptaker dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan
dibacakan. Setahun pasca
putusan MK, pemerintah tiba-tiba menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022
untuk menggantikan UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional
bersyarat. Tak jauh berbeda dengan
sebelumnya, Perppu ini juga kontroversial karena pembuatannya terlalau tergesa-gesa serta pasal-pasalnya
yang kurang memihak kepada pihak buruh atau tenaga
kerja.
“Kepentingan yang Memaksa atau
Kegentingan yang Dipaksakan?”
Melihat kondisi pertimbangan yang disampaikan di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dari
pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h dianggap telah
memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa. Yang artinya Presiden
dapat berwenang untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Penggunti
Undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal
22 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah berkeyakinan bahwa karena
kegentingan memaksa telah terpenuhi
akhirnya mengambil kebijakan dan langkah-langkah dalam waktu yang sangat tergesa,
kemudian lahirlah Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja. Di dalam Pasal 22 Undang-undang Dasar 1945, berbunyi:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2)
Peraturan Pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Di dalam Pasal 22 Undang-undang Dasar 1945 ayat (2) yang berbunyi “….. dalam persidangan yang berikut” hal tersebut dijelaskan di dalam Penjelasan Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu yang dimaksud dengan “persdangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ditetapkan.
“Pasal-Pasal Siluman yang dimasukkan”
a)
Formula
Penghitungan Upah Minimum (UM)
Mengacu pada Pasal 88D Perppu Cipta Kerja, upah minimum
yakni dihitung dengan menggunakan formula
penghitungan upah minimum.
Formula yang dimaksud
adalah dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Adapun upah minimum
yang dimaksud berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu
tahun pada perusahaan yang bersangkutan. formula upah minimum dalam Perppu akan
menyebabkan penyusutan penyerapan tenaga kerja. Karena upah minimum Indonesia
berpotensi menjadi yang tertinggi di ASEAN dalam lima tahun mendatang. Dalam
kondisi penciptaan lapangan kerja yang semakin menurun berdasar data Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di mana dalam tujuh tahun terakhir, daya
serap pekerja turun tidak sampai satu pertiganya. Sehingga kebijakan kenaikan
upah berdasar formula Perppu akan semakin membebani dunia usaha.
b)
Pengaturan Alih Daya.
Dalam Perppu Cipta Kerja, pemerintah membebaskan atau tidak mengatur tentang
batasan jenis pekerjaan
alih daya atau outsourcing. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis,” demikian bunyi Pasal 64 ayat 1 Dalam
aturan itu, pemerintah mengharuskan perusahaan
outsourcing merekrut pekerja alih daya lewat salah satu dari dua kontrak kerja, yaitu kontrak kerja
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT). Ini berbeda dengan
UU Ketenagakerjaan yang lama,
di mana pekerja outsourcing hanya menggunakan
kontrak PKWT Selanjutnya, dalam kontrak PKWT dan PKWTT di semua pasal-pasal pada aturan baru tersebut,
pemerintah tak menjelaskan secara rinci apakah
pekerja alih daya masih tetap dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu atau sebaliknya diperluas.
Padahal, UU Ketenagakerjaan yang jelas bahwa
pekerjaan outsourcing dibatasi untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses
produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.
Mengenai alih daya yang diperlukan adalah terciptanya ekosistem yang sehat dan fleksibel untuk menarik
investor menciptakan lapangan kerja, maka pembatasan alih daya justru akan membuat tujuan
tersebut sulit dicapai.
c)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT)
Tertuang dalam UU Cipta Kerja, PKWT tidak dibatasi periode
kontraknya. Sama halnya seperti di Perppu juga tak ada perubahan terkait
hal tersebut. Sehingga buruh menolak aturan tersebut.
Sebab, kontrak kerja dapat dibuat berulang kali dengan
adanya pasal tersebut. Dalam Pasal 59 ayat (4), (5), dan (6) UU Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur mengenai periode kontrak, sementara dalam
Perppu tidak mengatur terkait periode kontrak.
d)
Royalti 0% Pada Pemegang IUP Dan IUPK
Batu Bara Yang Hiliariasi
Hilirisasi melalui gratifikasi batu bara yang termasuk
dalam energi baruini akan mencipatakan polusi karena akan mengeluarkan emisi gas rumah
kaca hingga 4,26 ton
Co²/tahun, proyek ini akan menggunakan 6 juta ton batu bara untuk menghasilkan 1,4 juta ton Dimethyl Ether atau DME yang akan gantikan 980 ribu ton LPG impor, selain menyebabkan polusi proyek ini juga menyebabkan pengeluaran negara bertambah
sangat banyak angka itu mencapai 377 juta dollar per tahun,
industri ini juga meminta intensif dan subsidi dari pemerintah, dananya
diambil dari pajak yang dibayar
oleh masyarakat, hal ini
berarti warga negara ikut menanggung dari segi ekonomi, sosial bahkan
lingkungan demi royalti 0% untuk para oligarki.
“Point Tututan”
a)
Menuntut dan mendesak
presiden dan DPR untuk mencabut pengesahan UU
Cipta Kerja
b)
Menuntut dan mendesak
pemerintah dan DPR untuk tunduk kepada konstitusi dan keputusan Mahkamah
Konstitusi
c)
Menuntut dan mendesak presiden
dan DPR untuk mengkaji ulang
UU CIiptaker dan terbuka atas partisipasi publik dalam pembuatan UU
Cipta Kerja.
d)
Menuntut dan mendesak
presiden dan DPR untuk mempertimbangkan kesejahteraan rakyat dalam UU Cipta
Kerja.
Kesimpulan
Kaum buruh serta semua rakyat yang merasakan
penindasan secara tidak
langsung ini merasa kecewa atas tindakan yang diakukan pemerintah,
Perppu yang jelas-jelas cacat prematur disahkan
dalam waktu singkat,
seakan-akan ada unsur
kepentingan yang harus segera dituntaskan. Pengesahan Perpu Cipta Kerja
menjadi UU menjadi penguat tindakan
pengkhianatan pemerintah Jokowi dan DPR terhadap konstitusi. Presiden dan DPR seperti
mengulang masalah pembentukan Undang- Undang
dengan tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna dalam pengesahan Perpu Cipta kerja menjadi UU
ini. Jika dalam pembuatan UU ini rakyat saja
tidak libatkan, lantas untuk siapakah peraturan ini dibuat? Karena jika
ditinjau lebih dalam UU yang telah
disahkan ini lebih banyak menguntungkan investor yang kemungkinan adalah penyuntik dana dari suksesnya politik praksis
presiden terpilih tahun 2019 lalu.
B. Sumber Literatur
Tempo.co.
(2023, Maret 23). Deretan Respons Kontra
atas Pengesahan UU Cipta Kerja, dari
Buruh hingga Pengamat. Diakses pada 1 April dari https://nasional.tempo.co/read/1705986/deretan-respons-kontra-atas-pengesahan-uu- cipta-kerja-dari-buruh-hingga-pengamat
CNN Indonesia.
(2023, Maret 21). Perppu Cipta Kerja Resmi
Disahkan Jadi Undang- undang. Diakses pada 1 April 2023 dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230321104533-32-927642/perppu-cipta- kerja-resmi-disahkan-jadi-undang-undang
Detikfinance. (2023, Maret 21). UU
Ciptaker Disahkan DPR, Airlangga PD Investasi
Makin Deras. Diakses pada 1 April 2023 dari https://finance.detik.com/berita- ekonomi-bisnis/d-6630924/uu-ciptaker-disahkan-dpr-airlangga-pd-investasi-makin-
Komentar
Posting Komentar
Wajib komentaar, neng ojo saru-saru.