KAJIAN AKADEMIS :

PERUBAHAN PERPPU CIPTAKER MENJADI UU

“Konstitusi Yang Dikhianati dan Oligarki Yang Dilindungi”

oleh: Bidang Hikmah Komisariat Mohammad Hatta 2022/2023

“Keberpihakan DPR pada Oligarki?”

DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada tanggal 21 Maret 2023 lalu, Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen. Rapat pengesahan ini dihadiri oleh 75 anggota dewan secara langsung dan 210 secara online atau daring, total yang hadir di dalam forum pengesahan sebanyak 285 anggota dewan. Perppu ini tetap disahkan meskipun terdapat banyak penolakan.

Sedari awal penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai sangat terburu-buru dan tidak mempertimbangkan banyak aspek, banyak penolakan-penolakan yang terjadi namun seakan penolakan dan usulan-usulan tersebut diabaikan. Bahkan MK pada 25 November 2020 memberikan pernyataan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dianggap inkonstitusional bersyarat karena dinilai cacat formil lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan, MK memberi waktu untuk pembuat undang-undang memperbaiki UU Ciptaker dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan dibacakan. Setahun pasca putusan MK, pemerintah tiba-tiba menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Tak jauh berbeda dengan sebelumnya, Perppu ini juga kontroversial karena pembuatannya terlalau tergesa-gesa serta pasal-pasalnya yang kurang memihak kepada pihak buruh atau tenaga kerja.

 

            “Kepentingan yang Memaksa atau Kegentingan yang Dipaksakan?”

Melihat kondisi pertimbangan yang disampaikan di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dari pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h dianggap telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa. Yang artinya Presiden dapat berwenang untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Penggunti Undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah berkeyakinan bahwa karena kegentingan memaksa telah terpenuhi akhirnya mengambil kebijakan dan langkah-langkah dalam waktu yang sangat tergesa, kemudian lahirlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Di dalam Pasal 22 Undang-undang Dasar 1945, berbunyi:

(1)  Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2)   Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3)    Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.


Di dalam Pasal 22 Undang-undang Dasar 1945 ayat (2) yang berbunyi “….. dalam persidangan yang berikut” hal tersebut dijelaskan di dalam Penjelasan Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu yang dimaksud dengan “persdangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ditetapkan.


“Pasal-Pasal Siluman yang dimasukkan”

a)      Formula Penghitungan Upah Minimum (UM)

Mengacu pada Pasal 88D Perppu Cipta Kerja, upah minimum yakni dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum. Formula yang dimaksud adalah dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Adapun upah minimum yang dimaksud berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. formula upah minimum dalam Perppu akan menyebabkan penyusutan penyerapan tenaga kerja. Karena upah minimum Indonesia berpotensi menjadi yang tertinggi di ASEAN dalam lima tahun mendatang. Dalam kondisi penciptaan lapangan kerja yang semakin menurun berdasar data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di mana dalam tujuh tahun terakhir, daya serap pekerja turun tidak sampai satu pertiganya. Sehingga kebijakan kenaikan upah berdasar formula Perppu akan semakin membebani dunia usaha.

b)      Pengaturan Alih Daya.

Dalam Perppu Cipta Kerja, pemerintah membebaskan atau tidak mengatur tentang batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis,” demikian bunyi Pasal 64 ayat 1 Dalam aturan itu, pemerintah mengharuskan perusahaan outsourcing merekrut pekerja alih daya lewat salah satu dari dua kontrak kerja, yaitu kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ini berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang lama, di mana pekerja outsourcing hanya menggunakan kontrak PKWT Selanjutnya, dalam kontrak PKWT dan PKWTT di semua pasal-pasal pada aturan baru tersebut, pemerintah tak menjelaskan secara rinci apakah pekerja alih daya masih tetap dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu atau sebaliknya diperluas. Padahal, UU Ketenagakerjaan yang jelas bahwa pekerjaan outsourcing dibatasi untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang. Mengenai alih daya yang diperlukan adalah terciptanya ekosistem yang sehat dan fleksibel untuk menarik investor menciptakan lapangan kerja, maka pembatasan alih daya justru akan membuat tujuan tersebut sulit dicapai.

c)      Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Tertuang dalam UU Cipta Kerja, PKWT tidak dibatasi periode kontraknya. Sama halnya seperti di Perppu juga tak ada perubahan terkait hal tersebut. Sehingga buruh menolak aturan tersebut. Sebab, kontrak kerja dapat dibuat berulang kali dengan adanya pasal tersebut. Dalam Pasal 59 ayat (4), (5), dan (6) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur mengenai periode kontrak, sementara dalam Perppu tidak mengatur terkait periode kontrak.

d)      Royalti 0% Pada Pemegang IUP Dan IUPK Batu Bara Yang Hiliariasi

Hilirisasi melalui gratifikasi batu bara yang termasuk dalam energi baruini akan mencipatakan polusi karena akan mengeluarkan emisi gas rumah kaca hingga 4,26 ton Co²/tahun, proyek ini akan menggunakan 6 juta ton batu bara untuk menghasilkan 1,4 juta ton Dimethyl Ether atau DME yang akan gantikan 980 ribu ton LPG impor, selain menyebabkan polusi proyek ini juga menyebabkan pengeluaran negara bertambah sangat banyak angka itu mencapai 377 juta dollar per tahun, industri ini juga meminta intensif dan subsidi dari pemerintah, dananya diambil dari pajak yang dibayar oleh masyarakat, hal ini berarti warga negara ikut menanggung dari segi ekonomi, sosial bahkan lingkungan demi royalti 0% untuk para oligarki.


“Point Tututan”

a)      Menuntut dan mendesak presiden dan DPR untuk mencabut pengesahan UU Cipta Kerja

b)      Menuntut dan mendesak pemerintah dan DPR untuk tunduk kepada konstitusi dan keputusan Mahkamah Konstitusi

c)       Menuntut dan mendesak presiden dan DPR untuk mengkaji ulang UU CIiptaker dan terbuka  atas partisipasi publik dalam pembuatan UU Cipta Kerja.

d)      Menuntut dan mendesak presiden dan DPR untuk mempertimbangkan kesejahteraan rakyat dalam UU Cipta Kerja.


            Kesimpulan

Kaum buruh serta semua rakyat yang merasakan penindasan secara tidak langsung ini merasa kecewa atas tindakan yang diakukan pemerintah, Perppu yang jelas-jelas cacat prematur disahkan dalam waktu singkat, seakan-akan ada unsur kepentingan yang harus segera dituntaskan. Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU menjadi penguat tindakan pengkhianatan pemerintah Jokowi dan DPR terhadap konstitusi. Presiden dan DPR seperti mengulang masalah pembentukan Undang- Undang dengan tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna dalam pengesahan Perpu Cipta kerja menjadi UU ini. Jika dalam pembuatan UU ini rakyat saja tidak libatkan, lantas untuk siapakah peraturan ini dibuat? Karena jika ditinjau lebih dalam UU yang telah disahkan ini lebih banyak menguntungkan investor yang kemungkinan adalah penyuntik dana dari suksesnya politik praksis presiden terpilih tahun 2019 lalu.


B.             Sumber Literatur

Tempo.co. (2023, Maret 23). Deretan Respons Kontra atas Pengesahan UU Cipta Kerja, dari Buruh hingga Pengamat. Diakses pada 1 April dari https://nasional.tempo.co/read/1705986/deretan-respons-kontra-atas-pengesahan-uu- cipta-kerja-dari-buruh-hingga-pengamat

 

CNN Indonesia. (2023, Maret 21). Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi Undang- undang. Diakses pada 1 April 2023 dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230321104533-32-927642/perppu-cipta- kerja-resmi-disahkan-jadi-undang-undang

Detikfinance. (2023, Maret 21). UU Ciptaker Disahkan DPR, Airlangga PD Investasi Makin Deras. Diakses pada 1 April 2023 dari https://finance.detik.com/berita- ekonomi-bisnis/d-6630924/uu-ciptaker-disahkan-dpr-airlangga-pd-investasi-makin-


 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil IMM KOM. MOH. HATTA