DUGAAN KARUPSI IMPOR GULA YANG MENJERAT TOM LEMBONG

 

  1. PENDAHULUAN 

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag), ditangkap oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula  pada tahun 2015-2016, Kejaksaan Agung menganggap kasus ini merugikan negara. Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) mengatakan Tom Lembong melakukan perbuatan itu bersama Direktur Pengambangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), yaitu Charles Sitorus. 

 

  1. KRONOLOGI KASUS 

  1. Peride Impor 

Pada tahun 2015-2016, Tom Lembong menjabar sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) mengeluarkan kebijakan terkait izin impor gula. Kebijakan ini dilakukan karena ketidakmampuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mencukupi kebutuhan harga gula di dalam negeri. 

  1. Penetapan Tersangka 

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024. 

  1. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum 

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dakwaan ini diduga memperkaya diri sendiri atau korporasi, serta merugikan keuangan negara akibat kebijakan impor gula yang tidak sesuai ketentuan. 

  1. Pembelaan Tom Lembong 

Tom Lembong menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 9 Juli 2025. Tom Lembong membantah melakukan korupsi dan menyatakan bahwa kebijakannya dilakukan atas perintah Presiden Jokowi dsn bertujuan untuk kepentingan nasional. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan nota pembelaan ini menjelaskan tentang banyaknya fakta-fakta persidangan yang dikaburkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dituangkan didalam tuntutannya. 

  1. Keputusan Pengadilan 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Tom Lembong dengan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Namun, Tom Lembong mengajukan banding atas putusan tersebut. 

 

  1. ANALISIS KASUS 

  1. Dakwaan 

Jaksa menduga Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi karena kebijakan impor gula yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dan merugikan keuangan negara. 

 

 

 

  1. Pembelaan 

Tim penasihat hukum Tom Lembong mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil dalam situasi darurat untuk menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri, dari kebijakan tersebut Tom Lembong tidak ada niat jahat untuk korupsi. 

 

  1. Putusan 

Keputusan hakim menyatakan bahwa Tom Lembong jelas bersalah, namun tim penasihat hukum dari Tom Lembong menyatakan bahwa ada kejanggalan dalam persidangan berlangsung. 

 

 

  1. KESIMPULAN 

Kasus Tom Lembong menjadi contoh bagaimana kebijakan publik meskipun bertujuan baik. Hal ini bisa menimbulkan masalah hukum yang tidak dilakukan sesuai prosedur. Dari kasus ini kita bisa menyimpulkan bahwasanya penegakan hukum di Indonesia belum dilakukan dengan baik dan adil, maka dari itu perlunya penegakan hukum yang adil dan profesional. 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil IMM KOM. MOH. HATTA

Kenaikan PPN : Antara Kebutuhan Pemerintah dan Penderitaan Rakyat

Kaderisasi Bukan Romansa, Melainkan Rasa yang Harus Dijaga